ket.doc: pancegnews.my.id

SUBANG, JAWA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menuntaskan pengejaran pelaku pengeroyokan maut terhadap pemuda berinisial EAG. Dalam operasi senyap yang berlangsung kurang dari 24 jam, tim buser membekuk lima tersangka di lokasi berbeda.

​Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka utama, yakni HAP, IM, AA, AJ, dan DMS. Pihak kepolisian memberikan perhatian khusus pada salah satu tersangka yang teridentifikasi masih di bawah umur, sehingga proses hukumnya akan merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

​Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, membeberkan detail serangan yang terjadi pada Minggu (28/12/2025) dini hari di Pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung:

  1. Provokasi Awal: Konflik bermula saat korban (EAG) yang berboncengan dengan rekannya menyalip rombongan motor para pelaku. Aksi menyalip ini dianggap sebagai tantangan oleh rombongan tersangka.
  2. Pengejaran (Chasing): Para tersangka melakukan pengejaran secara agresif. Saat motor masih melaju, tersangka mulai menghantam kepala korban menggunakan helm sebanyak dua kali.
  3. Eksekusi di TKP: Setelah korban terhenti di Pertigaan Jalan Sompi, para tersangka melakukan pengeroyokan secara membabi buta. Fokus serangan diarahkan ke area vital, menyebabkan trauma tumpul pada pelipis kanan dan kiri.

​Pasca-kejadian, kondisi korban mengalami penurunan kesadaran yang drastis (penurunan skor GCS). Setelah sempat dibawa ke rumah rekan, korban ditemukan tak sadarkan diri pada Senin pagi.

  • Perawatan: Evakuasi ke RSUD Ciereng Subang.
  • Diagnosis: Luka berat di area kepala (cedera otak berat/trauma tumpul).
  • Waktu Kematian: Selasa, 30 Desember 2025, pukul 12.00 WIB setelah 72 jam masa kritis di ICU.

​Guna memperkuat pembuktian di persidangan, polisi menyita:

  • Atribut Korban: Pakaian, kacamata, dan helm yang rusak akibat benturan.
  • Barang Bukti Kendaraan: 1 unit motor korban dan 6 unit sepeda motor berbagai merek milik para pelaku sebagai alat transportasi saat melakukan pengejaran.

​Para tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Subang. Mereka dijerat dengan:

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP: “Pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan maut.”

Ancaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara.

​”Kami tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme dan main hakim sendiri di wilayah hukum Subang. Penanganan ini dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono dalam pernyataan resminya, Kamis (1/1/2026).(red/rafli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *